Al Quran Online
Anda juga bisa menggunakan navigasi berdasarkan surat yang telah disediakan dibawah ini:
 
Pencarian Ayat Al Quran
Anda juga bisa menggunakan pencarian Alquran tentang sesuatu (contoh: sholat,zakat,puasa) :
 
 
Cari Artikel
Anda juga bisa mencari Artikel Islam di Pustaka kami berdasarkan keyword yang anda cari, silahkan gunakan form pencarian dibawah ini:

Berkaitan:


Hadits Pilihan
"Ketika Aisyah Ra ditanya tentang akhlak Rasulullah Saw, maka dia menjawab, "Akhlaknya adalah Al Qur'an.""
HR. HR. Abu Dawud dan Muslim

Pustaka CyberMQ
Apakah Asbabun Nuzul Itu Berbilang

Ayat yang turun karena memiliki sebab yang mengharuskannya turun. Dan Mufassirin sering menyebutkan beberapa sebab bagi turunnya suatu ayat.

Dalam hal semacam ini kita harus meninjau ungkapan yang mereka kemukakan, yang ringkasnya dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama: Bila mufassir mengemukakan dua riwayat pertama dengan redaksi " " sedangkan yang lain berbeda dimana redaksinya merupakan istimbath (pengambilan hukum atau penjelasan makna ayat) maka hal ini samasekali tidak ada pertentangan, karena sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa redaksi tersebut bukanlah menyatakan sebab nuzul.

Kedua: Bila salahsatunya mengemukakan dengan redaksi " <image2>         " sedangkan yang lain menyatakan dengan redaksi Asbabun Nuzul maka yang dipandang adalah redaksi yang menyatakan secara tegas. Contoh: Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Umar r.a., ia mengatakan bahwa turunnya ayat "       <image3>          " adalah dalam persoalan menggauli isteri dari dubur (belakang). Imam Muslim dalam shahihnya meriwayatkan dari Jabir r.a. bahwa ia mengatakan: "Orang Yahudi berkata: Orang yang menggauli isterinya dari dubur akan mendatangkan anak yang cacat. Karenanya Allah menurunkan ayat

  <image4>

" Dalam hal ini pendapat yang kuat adalah riwayat yang kedua yaitu hadits riwayat Jabir r.a. karena susunan kalimatnya menyatakan sebab dan kedudukannya adalah merupakan riwayat/naqal yang langsung, sedangkan riwayat dari Ibnu Umar tidak menyatakan secara tegas; karena mungkin menyatakan riwayatnya merupakan sebagai istimbath hukum dan penjelasan ayat.

Ketiga: Keduanya mengemukakan dengan redaksi yang tegas, sedangkan satu sama lainnya berbeda maka yang dipandang adalah yang shahih bukan yang dha'if. Contoh: Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari Jundab, ia berkata: "Nabi pernah sakit satu atau dua hari sampai ia tidak bisa bangun. Kemudian datang seorang wanita seraya mengatakan: "Hai Muhammad aku tidak pernah melihat pengganggumu/syaitanmu kecuali ia telah meninggalkanmu". Maka turunlah ayat.

<image5>

Thabrani mengemukakan sebuah hadits bahwa seekor anak anjing masuk ke dalam rumah Nabi dan terus bersembunyi di bawah kolong tempat tidurnya. Kemudian anak anjing itu mati. Setelah itu Nabi diam di tempat tidurnya itu selama empat hari dan wahyu tidak turun-turun. Beliau berkata: "Ya Khaulah! Apakah gerangan yang ada di rumah utusan Allah ini yang menyebabkan Jibril tidak datang-datang kepadaku?" Saya menjawab dalam hati: "Andaikata aku bersihkan rumah ini dan kusapu kemudian kubersihkan pula kolong tempat tidurnya niscaya aku akan mengeluarkan anak anjing itu. Tiba-tiba dagu Nabi menggetar", (biasanya bila turun wahyu rahang Nabi menggetar). Kemudian turunlah ayat:

Dari kedua riwayat tersebut kami (pengarang) memperkuat riwayat pertama karena terdapat dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar dalam sejarah Shahih Bukhari mengatakan bahwa kisah Jibril karena anak anjing memang statusnya masyhur (populer) tetapi bila dijadikan sandaran sebab turun ayat, adalah gharib. Dan beliau mengemukakan dalam isnadnya (sandaran Haditsnya) ada orang yang tidak dikenal karena itu maka yang kuat adalah yang shahih.

Keempat: Bila isnad kedua-duanya sama-sama shahih. Dalam hal ini kami memperkuat salah satu dari keduanya dengan suatu bentuk dari beberapa segi peninjauan, misalnya perawi mengatakan bahwa ia hadir pada waktu mengisahkan, dan sebagainya. Contoh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Mas'ud ia berkata: "Saya pernah berjalan kaki bersama Nabi di Madinah sedangkan Nabi berpegang pada tongkat dari pelepah kurma. Ia melewati kelompok orang Yahudi. Diantara mereka ada berkata: Bagaimana kalau kalian menanyakan kepadanya? Selanjutnya mereka menanyakan kepada Nabi: "Terangkanlah kepada kami tentang ruh". Sejenak Nabi menengadah ke atas. Saya (Ibnu Mas'ud) mengetahui bahwa wahyu turun kepadanya sampai Jibril menghilang. Kemudian Nabi menjawab dengan firman Allah SWT:

<image7>

"Katakanlah! Ruh itu termasuk urusan Tuhanku dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit. (Al-Isrâ': 85).

Hadits lain diriwayatkan oleh at- Turmudzi yang dinyatakan shahih olehnya dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: "Orang kafir Quraisy bertanya kepada orang Yahudi: "Berilah kami satu persoalan yang nanti akan kami tanyakan kepada orang itu (Muhammad)!". Orang-orang Yahudi mengatakan: "Tanyakanlah kepadanya tentang ruh". Kemudian turunlah ayat:

<image8>

Riwayat yang kedua ini menyatakan bahwa ayat tersebut turun di Makkah sedangkan riwayat pertama menyatakan turun di Madinah. Dengan demikian maka riwayat yang pertama dinyatakan lebih kuat karena Ibnu Mas'ud menyaksikan kejadiannya. Di samping itu Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dinyatakan lebih kuat dari hadits yang diriwayatkan oleh lainnya.

Kelima: Bila dua riwayat isnadnya sama-sama sahih sedang jarak waktu antara keduanya sangat berdekatan, maka turunnya ayat tersebut, baik satu atau beberapa ayat adalah dinyatakan karena dua kasus. Dengan demikian harus diambil jalan terakhir dengan mengompromikan antara dua riwayat tersebut. Contoh: Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Abbas r.a. dimana Hilal Ibnu Umaiyah menuduh isterinya di hadapan Nabi bahwa ia telah berbuat serong dengan Syuraik Ibnu Samha. Nabi mengatakan: "Saksi atau kamu harus menanggung had (sanksi tuduhan)". Hilal menjawab: "Ya Rasulullah! Apabila seseorang diantara kami melihat isterinya bersama orang lain, perlukah harus mendatangkan saksi?". Nabi menjawab: "Saksi atau kamu harus menanggung had?". Hilal berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, saya ini adalah benar, niscaya Allah akan menurunkan wahyu yang akan membebaskanku dari had". Setelah itu datang1ah Jibril dan turunlah ayat:

<image9>

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina) dan tiada mempunyai saksi (untuk membuktikan tuduhannya) itu selain dari dirinya saja, maka kesaksian seorang itu (dapat diterima), jika mengemukakan sumpah (pengakuan) empat kali dengan Allah, bahwa ia termasuk orang-orang yang benar.(An-Nur: 6).

Hadits yang lain diriwayatkan oleh Bukhari, Mus1im dari Sahl bin Sa'ad ia mengatakan: "Uwaimir ibnu Nashar datang kepada Ashim ibnu Ady kemudian berkata, "Tanyakanlah kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang menjumpai isterinya bersama orang lain, apakah ia harus dibunuh, diqishas atau bagaimana?" Kemudian Ashim menanyakan kepada Rasul, dan Rasul menjawabnya. Ashim menyampaikan kepada Uwaimir selanjutnya Uwaimir berkata: "Sungguh aku akan datang sendiri menghadap Rasul dan akan kutanyakan langsung kepadanya. Setelah itu ia datang menghadap Rasul dan menjawab: "Bahwasanya telah diturunkan sehubungan dengan kasusmu dan kasus kawanku sebuah ayat Al-Qur'an. Dan beliau membacakannya:

<image10>

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina) padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri. (An-Nur: 6).

Pengkompromian antara kedua riwayat tersebut dapatlah dikatakan bahwa orang yang pertama menjadi kasus adalah Hilal dan menyusul kedatangan Uwaimir, barulah turun ayat yang berhubungan dengan penjelasan kasus keduanya secara berbarengan. Ibnu Hajar berpendapat bahwa tidaklah ada persoalan adanya beberapa kasus sehubungan dengan turunnya ayat.

Keenam: Bila kedua riwayat sama-sama shahih dan satu sama lainnya tidak bisa dikompromikan, maka dalam hal ini dikukuhkan pada yang berulang kali turun, karena jarak masa antara keduanya begitu jauh. Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dari al-Musayab ia berkata: "Ketika Abu Thalib mendekati ajalnya, Rasul SAW datang menengoknya sedang di hadapannya telah ada Abu Jahal dan Abdullah ibnu Abi Umaiyah. Rasulullah bersabda: "Wahai pamanku ucapkanlah"

"Suatu kalimat yang kelak aku dapat membantumu di hadapan Allah". Abu Jahal dan Abdullah berkata: "Apakah kamu telah membenci agama Abdul Muthalib?", lalu mereka berdua terus mengajari Abu Thalib sehingga masing-masing mereka berkata: "Ia tetap memegang agama Abdul Muthallib", lalu Nabi bersabda: "Sungguh aku senantiasa akan memintakan ampun untukmu selama aku belum selesai menyampaikan risalah". Ketika itu turun ayat:

<image12

Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang-orang musyrik. (At-Taubah: 113).

Hadits lain diriwayatkan oleh at- Turmudzi dari Ali r.a. dia berkata: "Aku mendengar seseorang yang sedang memintakan ampun untuk kedua orang tuanya padahal keduanya adalah musyrik." Aku bertanya: "Engkau memintakan ampun untuk kedua orang tuamu padahal keduanya musyrik?", ia menjawab "Nabi Ibrahim memintakan amnpun untuk ayahnya padahal ayahnya musyrik." Kasus ini aku sampaikan kepada Rasulullah SAW, maka turunlah ayat:

<image13

dan seterusnya.

Selain dari itu diriwayatkan pula bahwa pada suatu hari Nabi SAW, pergi ziarah kubur. Beliau duduk di samping makam dan berdo'a cukup lama. Kemudian beliau menangis sambil berkata: "Sesungguhnya makam yang aku duduk di sampingnya itu adalah makam ibuku. Saya memohon izin kepada Tuhanku dalam do'a tadi, sedang Allah tidak mengizinkan. Maka turunlah ayat:

<image14

As-Suyuthy berpendapat bahwa hadits-hadits tersebut di atas dapat dikopromikan dengan banyaknya sebab turun.

Apakah ibarat itu dipandang dari umumnya lafazh atau khususnya sebab

Ulama ushul berbeda pendapat tentang masalah yang rumit yaitu "Apakah suatu ibarat itu dipandang dari segi umumnya lafazh atau dari segi khususnya sebab, dalam arti apabila terjadi peristiwa lalu turun ayat yang berhubungan dengan peristiwa tersebut, apakah hukumnya tertentu untuk masalah dan kejadian atau orang yang menjadi kasus diturunkannya ayat tersebut atau hukum itu, dimaksudkan berlaku secara menyeluruh?

Jumhur Ulama berpendapat bahwa suatu ibarat itu harus dipandang dari segi umumnya lafazh bukan dari khususnya sebab. Inilah pendapat yang shahih. Di balik itu ada pendapat lain yang mengatakan bahwa suatu ibarat harus dipandang dari segi khususnya sebab.

Imam as-Sayuthy dalam kitabnya Al-Itqan fi Ulumil Qur'an mengatakan:

"Diantara dalil/alasan yang menunjukkan bahwa suatu ibarat itu harus dipandang dari umumnya lafazh adalah diambil dari para sahabat dan lainnya, dimana dalam beberapa kasus ditetapkan berdasarkan umumnya suatu lafazh padahal kasusnya karena persoalan khusus; antara lain turunnya ayat zhihar dalam kasus Salmah ibn Shapar, ayat li'an dalam perkara Hilal ibnu Umaiyah dan ayat qadzaf dalam perkara tuduhan terhadap Aisyah. Peristiwa tersebut di atas hukumnya diterapkan pula pada peristiwa lain berdasarkan umumnya lafazh.

Ada hadits riwayat dari ibnu Abbas yang menyatakan bahwa yang dipandang adalah harus umumnya lafazh. Ibnu Abbas menerangkan kata-kata demikian dalam ayat pencurian, dimana ayat tersebut turun sehubungan dengan kasus wanita yang mencuri. Kemudian diriwayatkan pula dari Najdah al-Hanafi dimana ia berkata aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang firman Allah:

<image15>

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya. (Al-Mâidah: 38).

Apakah ayat tersebut untuk khusus atau berlaku untuk umum?. Ia menjawab "Untuk umum".

Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa dalam persoalan ini sering terdengar ucapan dari kalangan sahabat, mereka berkata: Ayat ini dalam persoalan ini..." bahkan yang disebut itu adalah pribadi seseorang, misalnya kata-kata mereka tentang ayat zhihar diturunkan dalam kasus isteri Tsabit ibnu Qais, ayat kalalah dalam kasus Jabir ibnu Abdillah, dan firman Allah SWT:

<image16>

Diturunkan sehubungan dengan kasus Bani Quraizhah dan Bani Nadhir dan masalah-masalah lain yang berhubungan dengan itu.

Mereka yang mengemukakan pendapat demikian itu tidak memaksudkan bahwa hukum ayat semata-mata khusus untuk orang-orang tertentu dan tidak berlaku untuk lainnya. Sungguh pendapat yang mengatakan khusus sebab itu tidaklah layak diucapkan seorang Muslim dan tidak wajar pula dikemukakan oleh orang yang berakal.

Zamakhsyari di dalam penafsiran surat Al-Humazah mengemukakan boleh jadi redaksional dalam sebab bentuknya khusus, sedangkan dalam bentuk ancaman bentuknya umum, dengan maksud agar mencakup buat semua orang yang berbuat kejahatan. Yang demikian ini adalah merupakan sindiran. Wallahu a'lam.


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.cybermq.com dari browser ponsel anda!

PrintPrint
KirimKirim
Print PDFCetak PDF
ArsipArsip
RSSRSS

Iklan Mini CyberMQ
unek unek cyberndut
Data office kamu kehapus ama virus.......gini nih cara ngembaliinnya........,muh handry wahyudi,
Home Industri
Menerima Pesanan dan makloon; Tas,Dompet.Dll.Tingal hubungi aja. 022.77888079 - 022.91386631.atau www.hdht_tas.cybermq.com ,Wandy,
unek unek cyberndut
pengen dpetin buku gratis,tp gak tw caranya....:( coba aja dengan cara ini......kunjungi blog www.unekcyberndut.blogspot.com,muh handry wahyudi,
Investasi Mudah Tanpa Cari Downline
Di Prima-Syariah.com mendapatkan Pasive Income Senilai Rp.1.180.000,- Secara gampang dalam jangka waktu kurang dari 1 Bulan, hanya dengan Modal Rp.200.000,-,Sani Muhmad Ramdan,
bisnis keagenan pulsa DBS
pengen punya usaha sendiri???coba deh kunjungi situs ini siapa tau aja cocok....http://www.aktivasidbs.com/?id=handry,muh handry wahyudi,081354317089
Pasang Iklan Disini