Al Quran Online
Anda juga bisa menggunakan navigasi berdasarkan surat yang telah disediakan dibawah ini:
 
Pencarian Ayat Al Quran
Anda juga bisa menggunakan pencarian Alquran tentang sesuatu (contoh: sholat,zakat,puasa) :
 
 
Cari Artikel
Anda juga bisa mencari Artikel Islam di Pustaka kami berdasarkan keyword yang anda cari, silahkan gunakan form pencarian dibawah ini:

Berkaitan:


Hadits Pilihan
"Dari Thariq bin Syihab ra. ia berkata: Orang yang pertama berkhutbah pada hari raya sebelum salat Ied adalah Marwan. Ada seseorang yang berdiri mengatakan: Salat Ied itu sebelum khutbah. Marwan menjawab: Telah ditinggalkan apa yang ada di sana. Abu Said berkata: Orang ini benar-benar telah melaksanakan kewajibannya. Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran (hal yang keji, buruk), maka hendaklah ia mengubah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Kalau tidak sanggup, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman"
HR. Abu Said Al-Khudri ra

Pustaka CyberMQ
Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.  

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :

 

Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."

Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :

 

Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".

Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.

Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :

 

Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."

Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:

 

Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".

Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.

 

Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)

Atau seperti sabda Rasulullah SAW :

 

Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).

Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.

Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :

 

Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."

Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :

 

Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."

Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :

 

Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.cybermq.com dari browser ponsel anda!

PrintPrint
KirimKirim
Print PDFCetak PDF
ArsipArsip
RSSRSS

Iklan Mini CyberMQ
Home Industri
Menerima Pesanan dan makloon; Tas,Dompet.Dll.Tingal hubungi aja. 022.77888079 - 022.91386631.atau www.hdht_tas.cybermq.com ,Wandy,
unek unek cyberndut
pengen dpetin buku gratis,tp gak tw caranya....:( coba aja dengan cara ini......kunjungi blog www.unekcyberndut.blogspot.com,muh handry wahyudi,
Investasi Mudah Tanpa Cari Downline
Di Prima-Syariah.com mendapatkan Pasive Income Senilai Rp.1.180.000,- Secara gampang dalam jangka waktu kurang dari 1 Bulan, hanya dengan Modal Rp.200.000,-,Sani Muhmad Ramdan,
bisnis keagenan pulsa DBS
pengen punya usaha sendiri???coba deh kunjungi situs ini siapa tau aja cocok....http://www.aktivasidbs.com/?id=handry,muh handry wahyudi,081354317089
Bisnis Online Pemula
Mau Belajar Bisnis Online dan Punya Web Site dengan Domain Murah dan Hosting Gratis Komisi 100% Plus Autoresponder yang Gratis?? Dapatkan Panduanya disini ,Sani Muhmad Ramdan,02291897338
Pasang Iklan Disini