Al Quran Online
Anda juga bisa menggunakan navigasi berdasarkan surat yang telah disediakan dibawah ini:
 
Pencarian Ayat Al Quran
Anda juga bisa menggunakan pencarian Alquran tentang sesuatu (contoh: sholat,zakat,puasa) :
 
 
Cari Artikel
Anda juga bisa mencari Artikel Islam di Pustaka kami berdasarkan keyword yang anda cari, silahkan gunakan form pencarian dibawah ini:

Berkaitan:


Hadits Pilihan
"Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan membawa kebenaran dan telah menurunkan Alquran kepada beliau. Di antara yang diturunkan kepada beliau ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, memahaminya serta mengerti ayat tersebut. Lalu Rasulullah saw. melaksanakan hukum rajam dan kami juga melaksanakan hukum rajam setelah beliau. Kemudian aku merasa khawatir bila waktu telah lama berlalu ada seorang yang mengatakan: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah. Sesungguhnya hukum rajam dalam kitab Allah itu adalah hak atas orang berzina yang muhshan (pernah menikah), dari kaum lelaki dan wanita, jika telah terbukti berupa kehamilan atau pengakuan"
HR. Umar bin Khathab

Pustaka CyberMQ
Objek Ilmu Fiqh dan Pembagian Hukum Fiqh

Objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditetapkan hukumnya.

Berdasarkan definisi fiqh yang dikemukakan ulama usul fiqh, yang menjadi objek bahasan ilmu fiqh adalah setiap perbuatan*mukallaf yang memiliki nilai dan telah ditentukan hukumnya. Nilai perbuatan itu bisa berbentuk wajib (misal: melaksanakan shalat dan puasa), sunah (misal: bersedekah kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misal: melangsungkan berbagai transaksi yang dibolehkan syara'), haram (misal: berzina, mencuri, dan membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan syara') , atau makruh (misal: menjatuhkan talak tanpa sebab).

Di samping itu, bidang bahasan ilmu fiqh hanya mencakup hukum yang berkaitan dengan masalah amaliyah (praktek). Pengetahuan terhadap fiqh bertujuan agar hukum tersebut dapat dilaksanakan para mukallaf dalam kehidupannya sehari-hari, sekaligus untuk mengetahui nilai dari perkataan dan perbuatan para mukallaf tersebut.

Pembagian Hukum Fiqh

Ulama fiqh membagi hukum fiqh dengan pembagian sebagai berikut.

  1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur persoalan ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
  2. Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu persoalan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi jual beli, perserikatan dagang dan sewa-menyewa.
  3. Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyyah), seperti nikah, talak, rujuk, iddah, nasab dan nafkah.
  4. Hukum yang berkaitan dengan tindak pidana (jinayah atau jarimah, dan 'uqubah), seperti zina, pencurian, perampokan,pembunuhan, pemukulan dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap anggota tubuh serta harta lainnya.
  5. Hukum yang berkaitan dengan persoalan peradilan dan penyelesaian perkara hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qadla).
  6. Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah syar'iyyah).
  7. Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai (al-ahkam ad-dauliyyah).
  8. Hukum yang berkaitan dengan persoalan akhlak (al-adab).

Keseluruhan hukum fiqh yang disebutkan di atas tidak hanya terkait dengan masalah keduniaan tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna keakhiratan. Artinya, hukum apa pun yang dilakukan seseorang, perhitungannya meliputi perhitungan duniawi dan perhitungan ukhrawi berupa pahala atau dosa di akhirat. Karenanya, hukum fiqh berbeda dengan hukum positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan antara persoalan dunia dan persoalan akhirat, walaupun keduanya dapat dibedakan.


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.cybermq.com dari browser ponsel anda!

PrintPrint
KirimKirim
Print PDFCetak PDF
ArsipArsip
RSSRSS

Iklan Mini CyberMQ
Jasa TokoOnline Murah untuk UKM & Pemula
Untuk UKM & pemula yang ingin berjualan secara online, manfaatkan Jasa kami untuk membuat Toko Online Siap Pakai, harga murah, klik http://perbisite.com,Sani Muhmad Ramdan,
Tas,Dompet. (Home Industri)
Menerima Pesanan dan makloon; Tas,Dompet.Dll.Tinggal Hubungi Aja.Atau SMS 022.77888079,wandy,
Promo Bikin Toko Online Murah
Anda Mempunyai Usaha? Mau di Online kan? Kami Bantu dan Beri subsidi, Jasa Buat Toko Online Murah Cuma Rp.350 Ribu Cocok untuk Pemula, Mudah digunakannya,Sani Muhmad Ramdan,081802114081
T-SHIRT MOTIVASI UNIK ISLAMI
Miliki T-Shirt Sablon FULL COLOR. Seri Ramadhan dan ZAKAT Kunjungi dan Lihat-lihat dulu saja ,Mr Anas Ayahara,
Bikin Toko Online Murah Untuk Pemula dan UKM
Promo Murah Bikin Toko Online untuk Pemula dan Para Pelaku UKM Selama Bulan Juli-Agustus 2010, Mudah Penggunaannya Murah Harganya Bahkan Untuk Pemula dan Gaptek,Sani Muhmad Ramdan,02291897338
Pasang Iklan Disini